Dituding Predator Seks Mengatasnamakan Agama, Syekh Puji Laporkan Eko Kuntadhi Ke Polisi
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji telah melaporkan pegiat media sosial, Eko Kuntadhi pada April 2022 silam.
Hal itu lantaran Eko diduga telah mencemarkan nama baik Syekh Puji.
Kini, Puji kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, pada Kamis, 11 Januari 2024.
Puji kembali menjalani pemeriksaan atas kapasitasnya sebagai pelapor.
Berbagai penyidikan dan cara pun telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Salah satunya adalah melakukan mediasi antara dua kubu yang tengah bertikai.
Menurut anak Syekh Puji, Meydora mengatakan, konten yang dibuat oleh Eko Kuntadhi sangat menghina nama baik keluarganya, Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, serta keluarga besar PT. Sinar Pujiono Terang.
Eko dituduh telah menampilkan foto Syekh Puji kemudian menyebarkan fitnah dengan kata-kata yang sangat menghina pribadi Syekh Puji sebagai seorang manusia.
"Atas dasar apa Eko menyatakan Syekh Puji predator seksual, gila, dan sengaja menggunakan kedok agama dan kekuatan ekonomi untuk mengumbar nafsu, mendirikan pesantren untuk menipu dan mengumbar nafsu bejat sebagai predator anak, memiliki kebiadaban yang hampir sama atau mirip dengan Ustadz Herry pengasuh pondok pesantren di Bandung, orang biadab yang melakukan kejahatan berulang, pantas dipenjara," ujarnya kepada awak media.
Lanjut Meydora, fakta pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa juga tidak terbukti melakukan unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Terlebih laporan tersebut telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No.1400K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Oktober 2014.
Hingga kini, keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap, sehingga Syekh Puji tidak pernah dihukum pada pernikahannya dengan Lutviana Ulfah.
Terlebih, Ulfa bukanlah santri yang mengaji di Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW.
"Ulfah dan Syekh Puji menikah secara resmi bukan setelah dihukum," ungkapnya.
Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun YouTube CokroTV.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap para saksi.
"Prosesnya sudah berjalan. Kami sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi," ungkapnya.
Lanjut Subagio, pelaporan kasus tersebut hingga kini masih terus berlangsung.
"Dari saudara Eko, selaku pemilik akun itu meminta kepada kami dilakukan mediasi sehingga kami pertemukan pihaknya pelapor. Yang meminta mediasi terlapor. Kami memfasilitasi. Ini masalah pribadi antara mereka," imbuhnya.