Beritakan Prabowo Sebagai Penculik 'Aktivis 98', TKN Akan Pidanakan Koran Achtung
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akann melakukan pelaporan atas Koran Achtung yang diduga telah menyebar fitnah terhadap capres nomor urut 1, Prabowo Subianto.
Pada laman utamanya, koran Achtung menarasikan Prabowo sebagai penculik dengan tulisan 'Inilah Penculik Aktivis 98'.
TKN menyebut, apa yang telah diberitakan koran Achtung merupakan tindak pidana yang keji.
"Kami memantau dulu setelah 2 sampai 3 hari mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana. Ini tidak ada kaitannya pemilu dalam konteks penegakan hukum," kata Wakil Ketua TKN Habiburokhman dalam konferensi pers, Jumat, 12 Januari 2024.
Menurut Habiburokhman, Koran Achtung yang diduga telah menyebar fitnah ini, telah tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.
"Ini penyebaran koran gelap Achtung sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah. Ini sudah beredar teman-teman," ungkapnya.
Habiburrahman menjelaskan, ada empat fakta hukum yang menunjukan Prabowo tidak terlibat dalam penculikan aktivis 98.
Pertama, tidak adanya saksi saat persidangan tim mawar yang menyatakan adanya arahan Prabowo dalam penculikan tersebut.
Kedua, keputusan dewan kehormatan perwira nomor Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen TNI Purnawiran Prabowo Subianto bukanlah merupakan putusan pengadilan.
"Juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan, itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi ya. Ini hisa dilihat diakhir dari keputusan tersebut," ungkapnya.
"Ketiga, keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu memberhentikan Pak Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI," sambung Habiburokhman.
Yang terakhir, Habiburokhman menyebut, sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara HAM berat tersebut.
Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM hanya memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi hasil penyelidikan.