Bawaslu Nyatakan Gus Miftah Tidak Bersalah Soal Kasus Bagi-bagi Uang di Pamekasan

Gus Miftah
Sumber :
  • Viva Group

VIVA Bandung - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur, telah memutuskan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah tidak bersalah saat bagi-bagi uang pada 28 Desember 2023.  

Tanggapan Ustadz Adi Hidayat soal Polemik Gus Miftah dan Penjual Es Teh

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus, dikutip dari Antara Minggu, 14 Januari 2024 sore. 

Saat itu, Gus Miftah diduga melanggar unsur pidana Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

Dalam pasal tersebut menjelaskan  setiap pelaksanaan, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI

Photo :
  • istimewa
Sindiran Gus Miftah Usai Tidak Diakui Keturunan Kiai Ageng Besari, Ungkit Dana Makam

Firdaus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah terbukti tidak membagi-bagikan uang miliknya.

Melainkan milik saudagar kaya pengusaha tembakau bernama Haji Her.

Halaman Selanjutnya
img_title