Kasus Pembunuhan Mahasiswi Depok oleh Sang Kekasih, Polisi Ungkap Kronologinya
VIVA Bandung – Fakta-fakta baru mengenai kasus kematian seorang mahasiswi berinisial KRA (20) oleh pacarnya, Argiyan Arbirama, mulai terungkap kepada publik.
Diketahui bahwa Argiyan sebelumnya telah melakukan pemerkosaan terhadap KRA di sebuah rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologinya. Bahwa tersangka dan korban baru menjalin hubungan asmara selama dua minggu setelah saling mengenal melalui media sosial.
Pada saat kejadian, Argiyan meminta korban datang ke rumah kontrakannya dengan alasan ingin menjemputnya.
"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2024.
Di ruang tamu, korban diminta pergi ke kamar mandi dan memenuhi keinginan seksual Argiyan.
Namun, korban menolak, sehingga tersangka langsung menyeretnya ke dalam kamar. Di dalam kamar, korban berteriak dan berusaha melawan. Akhirnya, Argiyan mencekik korban hingga pingsan.
"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan," kata dia.
Setelah melakukan pemerkosaan, Argiyan memakaikan pakaian kembali kepada korban. Dia kemudian mengikat tangan dan kaki korban serta menutupinya dengan selimut agar korban tidak dapat melawan.
Argiyan juga mengambil barang-barang korban seperti dompet dan handphone sebelum melarikan diri.
"Di mana pelaku sempat mengambil barang batang korban seperti hp, dompet setelah itu kabur meninggalakn korban," ungkapnya.
"Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," pungkas dia.
Seperti yang diketahui, ada dua korban lain yang menjadi korban pemerkosaan oleh Argiyan. Salah satu korban bahkan masih di bawah umur dan sedang dalam kondisi hamil sembilan bulan.
Akibat perbuatannya, Argiyan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.