Ini Sanksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari Usai Divonis Langgar Kode Etik

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menerima sanksi berupa peringatan keras untuk terakhir kalinya setelah divonis melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Mengenal Intan Srinita Konten Kreator yang Tuding Roy Suryo Dalang Akun Fufufafa

Hal itu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Viral Teori Baru Roy Suryo Dituduh Pemilik Asli Akun Fufufafa

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," sambungnya.

Tak hanya Hasyim, anggota KPU RI lainnya yang divinis melanggar kode etik yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. Mereka juga dijatuhi sanksi peringatan.

Kolaborasi Politik Menuju Indonesia Emas: Prabowo, Negarawan Pemersatu Kekuatan Politik

Hasyim Asy

Photo :
  • Viva.co.id

Lebih lanjut, DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjelaskan keputusan tersebut.

Mereka juga meminta agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengawal putusan yang dimaksud.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tukas Heddy.

Diketahui sebelumnya, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).