Mahasiswi Tendang, Pukul dan Gigit Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka
- Korlantas Polri
BANDUNG – Seorang mahasiswi inisial HRF (23) yang melakukan penganiyaan terhadap polisi bernama Ipda RM di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat, 1 Juli 2022.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," jelasnya dikutip dari VIVA.
Zulpan belum merinci perihal pasal yang dikenakan mahasiswi tersebut. Namun yang pasti, pelaku HRF melakukan penganiayaan dengan menendang, memukul bahkan mengigit polisi. HRF dikabarkan masih berada di Markas Polres Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan mahasiswi dengan inisial HRF (23). Aksi penganiayaan ini terjadi saat HFR ditegur oleh korban usai melanggar lalu lintas (lalin) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ahsanul Muqaffi menyatakan penganiayaan terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022 pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Kejadian ini berawal saat pelaku mengendarai motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus.
Kemudian, pelaku ditegur namun justru melakukan perlawanan dan menabrak polisi tersebut. Polisi itu kemudian meminta pelaku menenangkan diri, tapi dia malah memukul dan menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari tangan kanan anggota polisi itu, serta menendang kaki kiri bagian paha.
"Selanjutnya, pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas kepolisian namun upayanya itu tidak berhasil," jelas Ahsanul.