12 Pelaku Terlibat Kasus Perundungan di SMA Binus BSD, Peran Masing-Masing Terungkap
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Internasional BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
4 orang di antaranya berinisial E, R, J, dan G. 3 orang masih bersekolah di SMA Binus, sedangkan 1 orang sudah tidak bersekolah di sana.
"Untuk 3 orang masih (di SMA Binus), sementara 1 lainnya tidak," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.
Para tersangka dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
"Semua melakukan tindak pidana kekerasan dan atau pengeroyokan itu," ujarnya.
Hasil dari gelar perkara, para pelaku yang berstatus tersangka maupun ABH, memiliki perannya masing-masing.