Daftar Terbaru Daerah di Jabar yang Terapkan PPKM Level 1 dan 2
- Pixabay/PIRO4D
BANDUNG – Pemerintah kembali memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga 1 Agustus 2022. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Juli 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, terdapat daerah-daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2.
Adapun daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Sedangkan daerah lainnya di Jabar yang menerapkan PPKM Level 1 yakni sebagai berikut:
1. Kabupaten Kuningan
2. Kota Sukabumi
3. Kota Cirebon
4. Kota Bandung
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Sukabumi
7. Kabupaten Purwakarta
8. Kabupaten Pangandaran
9. Kabupaten Majalengka
10 .Kota Tasikmalaya
11. Kota Cimahi
12. Kota Banjar
13. Kabupaten Karawang
14. Kabupaten Indramayu
15. Kabupaten Cirebon
16. Kabupaten Cianjur
17. Kabupaten Ciamis
18. Kabupaten Bandung Barat
19. Kabupaten Bandung
20. Kabupaten Sumedang
21. Kabupaten Subang
22. Kabupaten Garut
Diberlakukannya PPKM sebagai kebijakan karena kasus Covid-19 kembali meningkat dalam beberapa pekan terakhir.