Peran Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah Dibongkar Kejagung
- tvOneNews
Bandung – Peran suami Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk akhirnya terbongkar.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Dikatakan, Harvey melakukan korupsi tersebut pada tahun 2015 sampai 2022. Peran suami Sandra Dewi itu berkaitan dengan peran 'crazy rich' Helena Lim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kuntadi menyampaikan, Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Uang dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut kemudian diterima Harvey, melalui PT QSE.
Sehingga pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manager.
Kejagung bahkan menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, kata Kejagung, dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," kara Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Kuntadi juga mengungkapkan, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.