ACT Kota Bandung Kumpulkan Donasi Tanpa Izin
- Istimewa
BANDUNG– Aksi Cepat Tanggap di Kota Bandung dipastikan belum mengantongi izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) atau donasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung, Ajat Munajat.
"Jadi (ACT) belum pernah mengurusi izin karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," jelasnya pada Rabu, 6 Juli 2022.
Ajat menjelaskan, lembaga yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan tersebut seharusnya mengajukan izin di daerah kendati mengantongi kewenangan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Pasalnya, izin aktifitas di daerah terkait hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.
Ajat mengungkapkan, selain ACT, lembaga sosial di Kota Bandung pun terbilang banyak, namun semuanya telah mematuhi peraturan tersebut.
"Di Kota Bandung itu banyak dan sudah berizin," katanya.
Hingga saat ini ACT Kota Bandung belum pernah mengurus perizinan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kemensos mencabut izin penyelenggaraan PUB ACT tahun 2022. Pencabutan ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Pencabutan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.