Buntut Promosi SARA, Holywings Digugat Rp 36,5 Triliun

Holywings
Sumber :
  • Instagram @holywingsindonesia

"Khususnya umat Islam dan Nasrani melalui seluruh TV nasional, media online dan media cetak nasional dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari," kata dia.

Akun Instagram Sandra Dewi Mendadak Hilang, Ahli Hukum Curiga Soal Ini

Bahkan jika permohonan ini nantinya dikabulkan majelis hakim, mereka juga mencantumkan hukuman berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari, apabila seluruh petitum gugatan tidak dijalankan Holywings.

"Menghukum tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp100.000.000, setiap hari jika tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini," tambahnya.

THR Cuma-cuma! Klaim Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu saat Mudik, Cuma Komentar di IG

Sebelumnya, Promo alkohol Holywings yang mencatut nama Muhammad dan Maria berujung panjang. Setelah outlet ditutup, Holywings kini menghadapi gugatan dari masyarakat.

Gugatan datang dari Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara. Mereka menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp36,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sandra Dewi Dihujat Netizen Usai Suaminya Jadi Tersangka Korupsi

"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta dilansir Antara, Rabu, 6 Juli 2022.

Pangeran menjelaskan dugaan penistaan ​​agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil. Akibat penistaan ​​agama tersebut, Holywings harus mempersatukan secara materil di hadapan hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title