Buntut Promosi SARA, Holywings Digugat Rp 36,5 Triliun

Holywings
Sumber :
  • Instagram @holywingsindonesia

BANDUNG  – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima gugatan sebesar Rp36,5 triliun yang dilayangkan empat orang terhadap PT Aneka Bintang Gading selaku perusahaan yang membawahi Holywings Indonesia.

5 Minuman Ajaib Ini Bantu Bakar Lemak Saat Tidur, Berat Badan Turun di Pagi Hari

Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022, gugatan yang tercatat pada Jumat 1 Juli 2022 pada Nomor 75/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Telah di atas nama empat orang penggugat yakni Pangeran M Negara S, Teofilus Mian Parluhutan, Andreas Saut Simanjuntak, Mufty Arya Dwitama.

Dalam petitum perbuatan materi gugatan mereka turut menyatakan Holywings sebagai tergugat telah melakukan melawan hukum karena menghina syiar Islam dan Nasrani demi keuntungan materil.

Tengku Dewi Murka, Chat Andrew Andika Ngambek ke Selingkuhan Terbongkar

Lalu, menyatakan Holywings telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mempromosikan minuman beralkohol gratis atas nama Muhammad dan Maria.

Atas promosi tersebut, mereka pun meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman berupa ganti rugi secara materiil, sebesar Rp36,5 triliun kepada PT Aneka Bintang Gading.

Soal Sengketa Kepemilikan Instagram Lambe Turah, PN Jakarta Pusat Putuskan Hal ini

"Bahan sebesar Rp36.500.000.000.000 akan digunakan oleh Pemohon untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah. Immaterial sebagai diskresi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo," tulis petitum dalam laman situs SIPP PN Jakarta Pusat.

Tidak cuman ganti rugi, pemohon juga meminta agar majelis hakim nantinya menghukum pihak Holywings dengan mencabut izin usaha. Termasuk hukuman dalam bentuk mengembalikan kesucian nama Muhammad dan Maryam dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Khususnya umat Islam dan Nasrani melalui seluruh TV nasional, media online dan media cetak nasional dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari," kata dia.

Bahkan jika permohonan ini nantinya dikabulkan majelis hakim, mereka juga mencantumkan hukuman berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari, apabila seluruh petitum gugatan tidak dijalankan Holywings.

"Menghukum tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp100.000.000, setiap hari jika tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini," tambahnya.

Sebelumnya, Promo alkohol Holywings yang mencatut nama Muhammad dan Maria berujung panjang. Setelah outlet ditutup, Holywings kini menghadapi gugatan dari masyarakat.

Gugatan datang dari Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara. Mereka menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp36,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta dilansir Antara, Rabu, 6 Juli 2022.

Pangeran menjelaskan dugaan penistaan ​​agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil. Akibat penistaan ​​agama tersebut, Holywings harus mempersatukan secara materil di hadapan hukum.

Pangeran menyebutkan Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings. Sehingga mengajukan permohonan perwakilan kelompok (class action).

Selain materi, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian immateriil, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya bersalah kepada enam karyawan yang telah diperiksa oleh penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran. ( Irv )