ACT Bandung Masih Beroperasi Meski Izin Pengumpulan Donasi Dicabut
- Istimewa
BANDUNG – Aksi Cepat Tanggap di Kota Bandung dipastikan belum mengantongi izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) atau donasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung, Ajat Munajat.
"Jadi (ACT) belum pernah mengurusi izin karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," jelasnya pada Rabu, 6 Juli 2022.
Ajat menjelaskan, lembaga yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan tersebut seharusnya mengajukan izin di daerah kendati mengantongi kewenangan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Pasalnya, izin aktifitas di daerah terkait hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.
Sementara itu, berdasarkan pantuan di lapangan pada Rabu siang, salah satu kantor ACT Cabang Bandung yang berlokasi di Jalan Lodaya terpantau masih ada aktivitas dari para karyawannya.
Di dalam kantor tersebut, para pengurus ACT seperti resepsionis masih terlihat bertugas seperti biasanya.
Kemudian, Manajer Komunikasi (Markom) ACT Cabang Bandung, Kemal menjelaskan jika pihaknya masih menunggu arahan pusat untuk langkah selanjutnya.
Kemal pun engga memberikan statement lebih lanjut terkait pencabutan izin yang dilakukan Kemensos. Ia mengarahkan untuk menghubungi perwakilan dari pusat.
Head of Media & Public Relations ACT, Clara menyatan jika pihaknya akan memberikan keterangan resmi kepada media mengenai kelanjutan yayasan tersebut dan akan melakuan konferensi pers.
"Insyaallah kami akan preskon ya sore ini, di Jakarta. Harap menunggu statment resmi kami," tandasnya.