Warga Bandung Wajib Vaksin Booster Jika Akan ke Ruang Publik
- Dok. Pemkot Bandung
BANDUNG – Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung akan segera direvisi. Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung.
Dalam Perwal tersebut nantinya warga Kota Bandung diwajibkan harus vaksin dosis III atau Booster jika akan ke ruang publik.
Menurut Yana, regulasi tersebut diberlakukan agar animo masyarakat untuk melakukan vaksin bisa kembali meningkat.
"Kita targetkan minimal vaksin dosis III mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi Pedulilindungi," ucapnya dikutip dari laman Pemkot Bandung, Kamis, 7 Juli 2022.
Meski begitu, regulasi relaksasi yang telah diberikan masih tetap sama. Yana menuturkan, hal ini guna membantu percepatan ekonomi di Kota Bandung.
Jika hari ini perwal telah selesai direvisi, Yana mengatakan, kemungkinan regulasi tersebut sudah bisa diaktivasi esok hari.
Meski pemerintah pusat baru akan menerapkan regulasi serupa dua pekan mendatang, Yana mengaku, pihaknya perlu mengambil langkah lebih cepat terkait mobilitas tinggi penduduk di Kota Bandung.