Polisi Menduga ACT Selewengkan Dana CSR Ahli Waris Kecelakaan Lion Air

Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

BANDUNG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar menyalahgunakan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didomasikan, digunakan untuk kepentingan pribadi.

3 Alasan Kabag Ops Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Adalah Pembunuhan Berencana Menurut Habiburokhman

Dana tersebut adalah kompensasi bagi ahli waris, korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018 lalu.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah melakuka sejumlah penyelidikan terkait hal tersebut.

Kronologi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

"Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing," ujar Ahmad dikutip dari Antara, Senin, 11 Juli 2022.

Ia menjelaskan dana CSR tersebut dipangkas hingga 20 persen, untuk pembayaran gaji pengurus termasuk pembina dan pengawas di ACT, tak hanya itu, pihak ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari Diduga Sudah Direncanakan

"ACT bisa bisa menghimpun dana sekitar Rp 60 miliar setiap bulan namun langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak yayasan ACT sebesar 10 hingga 20 persen, Rp 6 juta sampai Rp 12 juta untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan," kata Ramadhan.

Bareskrim Polri juga menduga lembaga filantropi ini sengaja membujuk keluarga ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 agar dipilih sebagai pengelola dana kompensasi.

Namun, ACT tak pernah mengikutsertakan para ahli waris dalam penyusunan rencana, ataupun penggunaan dana CSR yang diterima dari Boeing.

ACT bahkan, tak pernah memberitahukan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT. 

Ramadhan menjelaskan, Boeing mengisyaratkan penyaluran dana kompensasi dilakukan lewat lembaga atau yayasan bertaraf internasional.

Atas hal tersebut kemudian Boeing menunjuk ACT, sebagai pengelola dana sosial untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

"Pasca kejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari yayasan ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak yayasan ACT," paparnya.

Dalam mengusut kasus ini, polisi tengah mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sejauh ini polisi juga masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini. Kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang dijerat.

Namun, Bareskrim telah memeriksa dua petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022 kemarin, pemeriksaan juga berlangsung hingga hampir tengah malam. (Irv)