Menteri LHK Soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Lebih Baik Ketimbang Mengajukan Proposal

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Bandung - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, tengah menjadi sorotan usai menyampaikan opininya terkait pemberian lahan tambang bagi ormas keagamaan.

3 Game Seru yang Bisa Bikin Saldo DANA Kamu Bertambah!

Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut akan lebih baik daripada ormas mengirimkan proposal untuk pendanaan.   

"kondisi ini lebih baik ketimbang ormas-ormas tersebut mengajukan proposal untuk pendanaan tiap harinya" pada (2/6/2024).

i Game Domba vs Serigala Bikin Kamu Dapat Uang! Saldo DANA Sampai Rp150 Ribu Per Hari!

Pernyataan sang menteri pun langsung mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya adalah Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto.

Menurutnya, pernyataan yang telah dilontarkan oleh Siti Nurbaya sangat melukai perasaan masyarakat. 

Ingin Saldo DANA Gratis? Ini Cara Dapatkan Rp390.000 Hanya dengan Ponsel Anda!

"Pernyataan tersebut dianggap telah melukai hati rakyat," sesal Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, Minggu (9/6/2024). 

Lanjut Rasminto, pembentukan ormas sendiri telah diatur dalam Undang-Undang, yaitu untuk ikut membangun Bangsa Indonesia. 

"Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo Perpu 2/2017 mengartikan organisasi masyarakat atau organisasi massa atau ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," jelasnya.

Rasminto menjelaskan, ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 jo Putusan MK 82/2013 menerangkan bahwa pembentukan ormas memiliki tujuan yang sangat baik. 

"Tujuan ormas itu sangat mulia, Bu Menteri harusnya bisa lebih faham itu, berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 yakni menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, melestarikan dan memelihara norma, niai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat," tegasnya.

Rasminto menegaskan, sejarah kemerdekaan yang telah diraih Bangsa Indonesia tak bisa dilepas dari jasa berbagai ormas keagamaan di Tanah Air. 

"Bahkan dalam sejarah panjang bangsa ini, ormas memiliki banyak peran dan kontribusinya, dari berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan, membantu tugas kemanusiaan dan kebencanaan, advokasi sosial dan pendidikan, pelestarian lingkungan dan banyak hal lainnya," urainya.

"Sangat jelas pernyataan Menteri Siti meremehkan perjuangan masyarakat yang selama ini konkret berkontribusi dalam kepentingan negara," tegasnya.