Profil dan Harta Kekayaan Camat Sukolilo Pati, Sempat Tolak Wilayahnya Disebut Kampung Penadah

Andrik Sulaksono, Camat Sukolilo, Kabupaten Pati.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Sosok Andrik Sulaksono, Camat Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini tengah menjadi sorotan usai tragedi pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di wilayahnya.

Dituduh Jadi Admin Fufufafa Ini Profil Roy Suryo Notoprojo

Atas kejadian itu, kini publik pun menyebut daerah yang dipimpin oleh Andrik sebagai kampung penadah alias kampung maling.

Meski begitu, Andrik membantah keras pernyataan wilayahnya merupakan kampung maling.

Camat Dicopot Gegara Bantu Guru Supriyani, Cagub Jabar Dedi Mulyadi Turun Tangan

Ia pun menegaskan jika warganya merupakan orang baik yang berprofesi sebagai petani. 

“Tudingan Sukolilo sebagai Kampung Maling saya rasa tidak benar, karena warga Sukolilo baik dan mayoritasnya adalah petani. Aktivitas warga di sini sama seperti daerah-daerah lain,” ujar Andrik kepada TvOne Kamis, 13 Juni 2024.

Profil Tom Lembong: Dari Kepercayaan Jokowi hingga Timses AMIN

Usai ramainya kejadian hingga statement Andrik yang dinilai bertentangan dengan fakta yang ada, kini warganet penasaran siapa sosok Andrik yang sebenarnya.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut profil Andrik Sulaksono, Camat Sukolilo:

Profil

Andrik Sulaksono resmi menjabat sebagai Camat Sukolilo pada 7 Agustus 2022 silam. 

Sehari-har Andrik tinggal di Desa Payang, Kecamatan Pati, Jawa Tengah.

Andrik muda menempuh pendidikan S-1nya  di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), kemudian melanjutkan S2 di Universitas Diponegoro.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sejak menjabat sebagai camat, Andrik memiliki harta kekayaan senilai Rp178 juta. 

Dari total tersebut, Andrik memiliki satu unit mobil Xinea MPNP 2010 (Rp80 juta), motor Honda Vario 2015 (Rp9 juta) dan Honda Beat 2020 (Rp10juta).

Total alat transportasi dan mesin milik Andrik Rp99 juta.

Selain itu, Andrik juga melaporkan memiliki harta bergerak senilai Rp6 juta dan kas atau setara kas Rp74 juta.

Dalam laporannya, Andrik sama sekali tidak menyertakan aset tanah maupun bangunan lainnya.