Polda Jabar Tidak Hadir di Sidang Praperadilan hingga Dibatalkan, Kuasa Hukum Pegi: Janggal
- tvonenews.com
Bandung - Penyidik Polda Jabar abstain dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky, Pegi Setiawan.
Sidang tersebut awalnya direncanakan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin 29 Juni 2024.
Namun, karena ketidakhadiran pihak termohon yaitu penyidik Polda Jabar, akhirnya sidang ini pun ditunda hingga 1 Juli 2024 mendatang.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menduga, ketidakhadiran pihak Polda Jabar bisa jadi merupakan kesengajaan agar sidang ini ditunda.
Penundaan sidang dinilai Insank agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21.
Alhasil, gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan bisa saja gugur.
"Saya beri peringatan kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," tegas Insank Nasruddin seperti yang dilansir dari ANTARA.
Perlu diketahui, P21 adalah kode formulir yang acap kali dipakai saat proses penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan jika hasil penyidikan sudah lengkap.
Oleh karenanya, kuasa hukum Pegi mendesak Polda Jabar untuk hadir dalam sidang praperadilan kali ini.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada kecurigaan dari publik terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara, ada apa ini? Jangan buat publik lagi menjadi janggal,” jelas Insank Nasruddin.
Insank berpendapat, penetapan terhadap Pegi Setiawan disinyalir tidak sah karena pihak penyidik Polda Jabar tidak memiliki bukti yang cukup kuat.
“Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa,” kata Insank.