Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Migor, Uangnya Dipakai Beli Mobil
- TV One / Taufik Hidayat
BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial NW (31) dalam dugaan kasus penipuan minyak goreng (migor).
Tak tanggung-tanggung, terduga pelaku meraup keuntungan dari hasil tipu sejumlah pedagang hingga mencapai Rp1,9 miliar.
"Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp1,9 miliar dari total 20 orang korban yang sudah melapor," ucap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres Garut, Selasa, 12 Juli 2022.
Wirdhanto menuturkan, NW merupakan warga Kecamatan Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk. Ia melakukan penipuan terhadap sejumlah pedagang di daerah Garut dan di daerah lain Jawa Barat.
Tersangka, kata Wirdhanto, melakukan aksinya sejak Maret 2022 atau sampai Juni 2022, dengan menjual minyak goreng murah dan menjanjikan pedagang keuntungan besar.
"Untuk jumlah total korban dari penipuan bermodus penjualan minyak goreng di bawah standar ini, kurang lebih ada 20 orang, namun kami masih membuka pengaduan apabila ada korban lain," katanya.
Tersangka awalnya menarik kepercayaan korban dengan cara menawarkan minyak goreng murah namun dengan jumlah yang sedikit.
Korban pun merasa percaya kepada tersangka hingga banyak pedagang lain mau membelinya dengan jumlah besar, minimal menyerahkan uang Rp 50 juta dan paling tinggi Rp 300 juta.
"Korban memesannya, pertama diberikan minyaknya, akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah. Namun kemudian setelah ada partai (pesanan) besar, untuk pembelian besar, pelaku tidak memberikan barangnya," katanya.
Lebih lanjut Wirdhanto menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya tersebut sendirian, tidak ada jaringan lain. Tindakannya itu merupakan inisiatif diri sendiri yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Setelah berhasil mengumpulkan uang tersangka menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi, renovasi rumah, termasuk membeli mobil, dan sebagian digunakan untuk mengganti uang korban," tuturnya.
"Hasil dari kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, dan termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga," sambung Wirdhanto.
Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, selanjutnya ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.