Paman Bejat! 2 Tahun Buat Konten Pornografi Keponakan, Ratusan Bukti Terungkap

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung Bagas Arista Herlyanto, seorang paman tega melakukan tindakan asusila dan membuat konten pornografi anak dari keponakannya sendiri berinisial D. 

Rahasia Membuat Konten Viral dengan Galaxy S24 FE di Galaxy Festival

Kejadian ini berlangsung selama 9 bulan, dari September 2022 hingga Juni 2023. Motif Bagas melakukan hal keji ini adalah untuk kepuasan seksual pribadinya. 

Ia tega mengambil ratusan foto dan menyimpannya di ponsel dan laptop miliknya.

Facebook Luncurkan Program Monetisasi untuk Mempermudah Hasilkan Uang

Kasus Bagas terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. 

Ilustrasi Pelecehan

Photo :
  • Istimewa
Begini Cara Instagram Lindungi Remaja dari Konten Dewasa

Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bagas terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024,” kata Erdi dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, penyidik menemukan sekitar 100 foto pornografi yang diproduksi oleh Bagas. 

Barang bukti ini, beserta barang bukti lain seperti ponsel, laptop, dan flashdisk, akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap Bagas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik,” ujar Erdi. 

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Pixabay

Pada tanggal 23 Juli 2024, Bagas akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gresik untuk tahap selanjutnya. 

Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pornografi dan KUHPidana.