Selebgram MJ Ditangkap Polisi usai Promosikan Judi Online, Keuntungannya Fantastis
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Selebgram asal Bekasi berinisial MJ (24) berhasil ditangkap Polsek Tambun usai kedapatan mempromosikan judi online (judol) melalui media sosial pribadinya.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum mengatakan, pelaku bisa meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah untuk sekali posting.
"Untuk upahnya itu sekali posting Rp 800 ribu, sekali posting judi online," ujar Agum dalam keterangannya, Minggu 21 Juli 2024.
Lanjut Agam, jika dikalkulasikan pelaku bisa cuan hingga Rp4 juta dalam kurun waktu satu bulan.
Petugas pun gerak cepat untuk mencari jaringan judol yang menugaskan MJ untuk mempromosikan judi online.
Dalam hal itu, MJ berhasil ditangkap usai adanya pelaporan dari masyarakat terkait adanya selebgram yang mempromosikan judi online.
Saat dicokok polisi di apartemennya di kawasan Kalibata, MJ mengaku sudah mempromosikan judi online sejak tahun 2023.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Selebgram MJ dijerat Pasal 27 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan terancam pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.