Waduh! ACT Diduga Bikin Perusahaan Baru untuk 'Money Laundering'

Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

BANDUNG – Polisi menemukan dugaan baru terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). Di mana, lembaga filantropi tersebut diduga membuat perusahaan-perushaan baru sebagai 'cangkang'.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Sabtu 23 November 2024

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Dugaan tersebut sedang didalami oleh pihaknya.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami," ujar Whisnu, Kamis, 14 Juli 2022.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini Jumat 22 November 2024

Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, serta tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," ungkap Whisnu.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Jumat 22 November 2024

Whisnu menuturkan, penelusuran tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT, tapi sama saja bahwa yang menjalani dia-dia sendiri. Ada perusahaan a, perusahaan b, perusahaan c, ya dia-dia juga yang buat," papar Whisnu.

Namun Whisnu belum membeberkan jumlah dan nama-nama perusahaan cangkang milik ACT yang berbentuk lembaga amal. Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT dengan perusahaan cangkang tersebut.

"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," jelasnya.

Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi dengan pemeriksaan 4 saksi pada hari Kamis, 14 Juli 2022.

Yaitu, pendiri ACT Ahyudin, Pengurus ACT atau Senior Vice President Global Islamic Filantropi Hariyana dan sekretaris ACT periode 2009-2019 atau Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbar, serta Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu.