Dinonaktifkan dari Kadiv Propam, Begini Jawaban Irjen Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022.
Penonaktifan Irjen Sambo karena agar proses penanganan kasus baku baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada E berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Diketahui, aksi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah Irjen Sambo kawasan Kompleks Polri Duren Sawit, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Akibatnya, Brigadir J meninggal dunia terkena tembakan oleh Bharada E.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo mengaku menerima keputusan yang diambil oleh Kapolri atas penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Divisi Propam.
"Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik," kata Kuasa Hukum keluarga Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022. Tujuannya, untuk proses penyelidikan kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada E.
"Kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatan dinonaktifkan," kata Sigit.
Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen apa yang telah dilakukan tim khusus gabungan dalam mengungkap kasus baku tembak yakni objektifitas, transparansi dan akuntabel.
"Kita agar rangkaian dari proses yang sedang dilakukan betul-betul bisa berjalan denga baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ujarnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan yang dibuat khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah Irjen Sambo. Adapun, tim khusus ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kemudian dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal.
Selain itu, tim gabungan khusus ini juga melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).