Terungkap, Peran Adik Kandung dan Pacar Indra Kenz di Kasus Binomo

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sumber :
  • PMJ News / Nia

Bandung – Adik kandung Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, kemudian sang pacar bernama Vanessa Khong serta ayah Vanessa bernama Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.

3 Alasan Kabag Ops Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Adalah Pembunuhan Berencana Menurut Habiburokhman

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, ketiganya memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus yang menjerat Indra Kenz.

"Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar," jelas Ramadhan, Senin, 11 April 2022.

Kronologi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik Vanessa Khong dan mengajukan pencekalan terhadap kekasih Indra Kenz itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kemudian, tersangka Nathania Kesuma yang merupakan adik kandung dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari Diduga Sudah Direncanakan

"Rumah tersebut dibeli oleh tersangka IK. Dia juga menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," terangnya dikutip dari PMJ News.

Dikatakan Ramadhan, dana Rp9,4 miliar yang diterima Nathania Kesuma itu digunakan untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Sedangkan, untuk tersangka lain yaitu Rudiyanto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar.

"Ia juga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. Kemudian, penyidik telah memblokir rekening milik saudara RP," jelasnya.

Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(aga)