Instagram, Facebook dan Netflix Terdaftar, Aman dari Blokir Kominfo
- Pixabay
BANDUNG – Secara resmi Instagram, Netflix, Facebook sudah terdaftar ke ke Kominfo pada 19 Juli 2022 atau sehari sebelum tenggat waktu pendaftaran ke Kominfo ditutup.
Tidak tanggung-tanggung, Instagram mendaftarkan versi aplikasi untuk iOS dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004994.04/DJAI.PSE/07/2022 dan untuk versi website mereka dengan Nomor Tanda Daftar 004994.03/DJAI.PSE/07/2022.
Facebook juga mendaftarkan versi aplikasi iOS dengan Nomor Tanda Daftar 004994.02/DJAI.PSE/07/2022 dan untuk versi website mereka dengan Nomor Tanda Daftar 004994.01/DJAI.PSE/07/2022.
Hal yang sama juga terjadi pada Netflix yang secara resmi telah mendaftarkan diri ke Kominfo. Berdasarkan pantauan VIVA Tekno terhadap situs PSE Kominfo, sudah terdapat 124 PSE Asing dan 6380 PSE Domestik yang terdaftar di Kominfo.
Dengan begitu maka Instagram, Facebook, dan Netflix telah aman dari pemblokiran oleh Kominfo bergabung dengan Telegram serta TikTok. Adapun, nama Twitter, WhatsApp, dan Google masih belum muncul di situs Kominfo hingga saat ini.
Pakar keamanan Siber, Alfons Tanujaya mempertanyakan mengapa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru menjalankan kewajiban Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) padahal aturan sudah ada sejak 2000.
"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000," ujarnya, seraya mempertanyakan.
Kewajiban tersebut mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan.
Hal ini juga sehubungan dengan keadilan di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan, baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing.
Pemerintah bisa langsung mengontrol aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia dan melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store.
Misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjaman online ilegal.