Nahas, Seorang Wanita Dihabisi Pacarnya Gegara Ketahuan Selingkuh

Pelaku pembunuhan di Duren Sawit
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

BANDUNG – Nasib nahas menimpa seorang wanita berinisial J asal Lampung yang ditemukan tak bernyawa tergeletak di dalam kamar kos di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin, 18 Juli 2022.

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari Diduga Sudah Direncanakan

Usut punya usut, ternyata wanita tersebut menjadi korban pembunuhan oleh seorang pemuda berinisial INA atau Noval yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Motif pelaku membunuh pacarnya itu karena korban ketahuan selingkuh. Korban dihabisi oleh pelaku dengan cara dicekik di dalam kamar kos di Jalan Buaran Megah, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Diperkosa Bergilir hingga Pelaku Ikut Yasinan

Kasus bermula ketika pelaku melihat gelagat tak biasa dari sang kekasih. Karena curiga, pelaku merebut handphone korban dan melihat isi chat dari ponsel sang kekasih yang isinya diduga kekasihnya itu berselingkuh. Pelaku yang cemburu kemudian terlibat cekcok mulut dengan korban.

"Dia (tersangka) liat ceweknya atau korban cuekin tersangka. Kemudian ditanya oleh tersangka tapi dijawab kurang puas. Akhirnya diambil handphonenya (korban). Di situlah ditemukan chatingan, yang akhirnya timbul kecemburuan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono dikutip dari VIVA, Selasa, 19 Juli 2022.

Usai Jalani Sumpah Pocong, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Ngaku Merasakan Hal Ini

Pelaku geram lantaran korban tidak mengaku setelah kedapatan selingkuh. Pelaku spontan mencekik leher korban dan membekap korban dengan bantal hingga korban meninggal.

"Korban YP akhirnya dicekik sampai meninggal dunia. Pembunuhan dilakukan dengan tangan, mencekik hingga kehabisan nafas. Dugaan sementara dari dokter kehabisan nafas, ditindih pakai kaki dan dicekik pakai tangan. Hasil visum masih menunggu," ujarnya.

Pelaku pembunuhan di Duren Sawit

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Anggota polisi yang menyelidiki kasus tersebut dengan cepat meringkus tersangkan berdasarkan pemeriksan terhadap ponsel korban juga saksi saksi sekitar lokasi. 

Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Duren Sawit untuk dilakukan proses hukum dengan perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.