Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Mengintimidasi Keluarga Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Pihak keluarga Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengungkap fakta mengjutkan tentang Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebagai sosok yang melarang keluarga membuka peti jenazah.

Kronologi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan, pihak keluarga meminta Brigjen Hendra Kurniawan agar dicopot jabatannya seperti Kadiv Propam Irjem Pol Ferdy Sambo.

"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson, dikutip dari tvOne, Selasa, 19 Juli 2022.

Evakuasi di TKP Kecelakaan Maut Tol Cipularang Masih Berlangsung, Damkar Diturunkan

Ia juga mengatakan bahwa, tindakan Brigjen Hendra Kurniawan dinilai melanggar prinsip keadilan bagi keluarga Brigadir J dan melanggar hukum adat.

"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," kata dia.

Update Jumlah Korban Kecelakaan Maut KM 92 Tol Cipularang hingga Malam Ini

Tak hanya itu, kuasa hukum Brigadir J juga menilai bahwa, perilaku Brigjen Hendra Kurniawan tidak sopan kepada keluarga Brigadir J dengan melakukan intimidasi dan memojokan.

"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," jelasnya.

Selaku kuasa hukum keluarga korban, ia menyayangkan tindakan Brigjen Hendra Kurniawan kepada keluarga Brigadir J tersebut.

"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," pungkasnya. (Irv)