Perlindungan Konsumen Diperkuat, Perketat 'Pola Main' Usaha Nakal

Ilustrasi Perlindungan Konsumen
Sumber :
  • Pinterest

BANDUNG - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan memastikan perlindungan konsumen dan tertib niaga dalam negeri terus diperkuat ke berbagai sektor. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengatakan perlindungan konsumen dan tertib ukur untuk menciptakan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. 

Informasi Penting: Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen pada 2025

"Salah satu aspek menjadi prioritas bagaimana meningkatkan tertib ukur, dimana alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, serta kuantitas barang dalam keadaan terbungkus sesuai dengan ketentuan," ujarnya dalam keterangan pers di Bandung, Rabu 20 Juli 2022.

Untuk mewujudkan tertib ukur, Ditjen PKTN terus menyelenggarakan kegiatan metrologi legal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 

Cara Mudah Mengatur Jadwal Pengiriman Pesan DM di Instagram

 

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

Photo :
  • istimewa
Instagram Hadirkan Fitur Baru untuk Jadwalkan Pesan Langsung di Platform

 

Saat ini telah terbentuk 443 Unit Metrologi Legal dari target 509 Unit Metrologi Legal secara nasional. "Namun untuk mendukung optimalisasi dan penguatan penyelenggarakan metrologi legal dibutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, salah satunya dengan perguruan tinggi," paparnya.

Atas dasar hal tersebut Ditjen PKTN Kemendag melakukan kerja sama dengan FMIPA Universitas Sumatera Utara. Hal ini sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan Universitas Sumatera Utara pada tanggal 28 Oktober 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

"Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di bidang metrologi legal dan memperkuat pencapaian tridharma perguruan tinggi dan sasaran peningkatan tertib ukur yang mendukung agenda pembangunan nasional," katanya.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono

Photo :
  • istimewa

Veri mengharapkan, setelah adanya perjanjian kerja sama dapat dilaksanakan kegiatan berikut sebagai implementasinya, antara lain pelaksanaan pendidikan dalam rangka mendukung penerapan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dan Praktisi Mengajar di bidang yang terkait dengan metrologi legal. "Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang yang terkait dengan metrologi legal," paparnya.

Selanjutnya, pelaksanaan koordinasi dan kolaborasi kegiatan pengabdian masyarakat di bidang yang berkaitan dengan metrologi legal. "Serta pelaksanaan restrukturisasi kurikulum program studi metrologi dan instrumentasi sehingga lulusan dari D3 Metrologi dan Instrumentasi di USU dapat dimanfaatkan langsung oleh Unit Metrologi Legal," katanya.

Dengan terjalinnya kerja sama ini diharapkan dapat menjadi nilai tambah dalam implementasi kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi untuk memberikan dampak dan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, serta diharapkan juga seluruh implementasi dari kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, dan semoga akan terus berkembang menjadi lebih baik. (bdg)