Dijuluki BUMN Hantu, Istaka Karya Kini Pailit
Rabu, 20 Juli 2022 - 14:01 WIB
Sumber :
- Istimewa
BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Jakarta Pusat memutuskan BUMN PT Istaka Karya (Persero) pailit.
Sebelum Istaka Karya pailit, perusahaan konstruksi ini juga, ternyata masuk dalam rencana pembubaran oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Pembubaran ini dilakukan karena Istaka Karya dinilai hanya membebani keuangan negara.
Tiga BUMN lain yang akan dibubarkan yakni PT Kertas Kraft Aceh, PT IGLAS, dan Industri Sandang Nusantara.
Pailit sendiri adalah proses hukum di mana perusahaan, atas perintah pengadilan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya.
Karenanya, perusahaan perlu melakukan pemberesan aset untuk kemudian diserahkan kepada para kreditur, dan jika masih ada sisa, diserahkan kepada pemegang saham.
Sempat Dijuluki BUMN Hantu
Halaman Selanjutnya
Dalam rapat kerja bersama DPR, oleh anggota dewan, Istaka Karya sempat dijuluki sebagai "BUMN hantu". Serikat Pekerja PT Istaka Karya pun menolak sebutan tersebut dan melayangkan surat protes.