Perda Upaya Kesehatan Ditargetkan Rampung Akhir Juli
- Dok. Dinkes Jabar
Menurutnya, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis harus diperhatikan dan dijelaskan dengan sejelas-jelasnya dalam naskah akademik.
Di samping itu, menurut peserta raperda lain yakni dr. Irfan menjelaskan ada beberapa jenis kegiatan yang ternyata pada Undang-Undang Kesehatan yang tidak ada ke dalam satu jenis kegiatan. Sebagai contoh adalah kesehatan ibu, bayi, anak, usia lanjut, dan disabilitas sebenarnya masuk ke dalam kesehatan reproduksi. jadi perda upaya kesehatan ini memperinci kegiatan tersebut.
"Landasan filosofid menambahkan hak terhadap pelayanan kesehatan Pasal 28 H (ada hak masyarakat ada kewajiban Pemerintah). Landasan Yuridis yaitu PP Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Meminta agar pemerintah menyediakan layanan yang minimal. Landasan Sosiologis harus didasarkan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Beberapa contoh pasal yang dibahas dalam Raperda ini di antaranya adalah sebagai berikut:
- Bab II, Pasal 2 merujuk kepada Undang-Undang Kesehatan (l. Norma Agama, m. Kearifan Lokal)
- Pasal 4 huruf c menjadi acuan Pemerintah Provinsi
- Bab III Penyelenggaraan Upaya Kesehatan. Pasal 5 ayat (1) cukup,
- Pasal 5 ayat (2) jika terjadi di wilayah Perbatasan harus berkoordinasi dengan Provinsi lain.
- Pasal 5 ayat (3) huruf f diubah menjadi promosi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan masyarakat.