Unggah Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jadi Tersangka
- istimewa
BANDUNG – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan dan pemeriksaan dimulai pada Kamis 14 Juli 2022.
"Jadi hari ini (Kamis) benar diperiksa sebagai tersangka" ujar Kombes Endra Zulpan, Kamis, 21 Juli 2022.
Sebelumnya diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.
Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya terhadap Roy Suryo, soal meme stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Herna menjelaskan, maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya.
Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan kepada penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," ucap Herna.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat itu membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022 lalu.
"Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni," kata Gatot saat dikonfirmasi awak media.
Pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan Politisi Partai Demokrat.
Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian, buntut dari unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.
"Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” pungkasnya. (irv)
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 22 Juli 2022 - 13:19 WIB
Judul Artikel : Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka
Oleh : Siti Ruqoyah,Foe Peace Simbolon