Respon Luhut Binsar Pandjaitan Terkait Larangan iPhone 16 di Indonesia
Bandung – Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), memberikan pernyataan mengenai larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Ia menegaskan bahwa meskipun Indonesia terbuka terhadap produk luar, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Apple sebelum produk tersebut dapat dijual di tanah air.
Salah satu syarat utama adalah pemenuhan komitmen investasi yang telah dijanjikan oleh Apple, yaitu sebesar Rp 1,71 triliun. Saat ini, realisasi investasi Apple baru mencapai sekitar Rp 1,48 triliun, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp 240 miliar yang harus segera dipenuhi.
Ketua DEN ini menegaskan bahwa pemerintah ingin mendorong produksi dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan asing dan industri lokal, dengan fokus tidak hanya pada teknologi tinggi tetapi juga pada proyek-proyek yang padat karya.
"Kita tidak bicara high-tech saja, tapi kita juga bicara mengenai labor intensive," ungkap Luhut, menegaskan bahwa pemerintah ingin melihat dampak positif dari investasi asing bagi perekonomian dan tenaga kerja Indonesia.
Selain masalah investasi, pemerintah juga meminta Apple untuk memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk mendapatkan izin edar produk di Indonesia.
Saat ini, Apple belum memenuhi persyaratan tersebut karena masih ada kekurangan dalam realisasi investasi dan pembangunan fasilitas yang dijanjikan, seperti Apple Developer Academy di Bali.
Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Pemerintah ingin memastikan bahwa investasi asing tidak hanya membawa teknologi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia lokal.