Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 14 November 2024

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Koorlantas Polri

VIVA Bandung – Simak berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Bandung hari ini Kamis 14 November 2024. Pelayanan SIM Keliling ini hanya menerima untuk memperpanjang surat izin mengemudi saja.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 23 November 2024

Adapun jadwal SIM Keliling di Kota Bandung hari ini yakni ada di dua lokasi, yang pertama di Dago Plaza (Jl Ir. H. Djuanda No 61 Bandung). Kemudian yang kedua di ITC Kebon Kelapa (Jl Pungkur Bandung). Pendaftaran SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, SIM Keliling di Kota Bandung tersedia juga layanan SIM Outlet yakni di Outlet Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 (Jl Soekarno Hatta No 590), pendaftaran pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini Jumat 22 November 2024

Dilansir dari Instagram @simrestabesbdg1. Berikut persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 22 November 2024

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakajasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.