Rugikan Negara Rp9 Miliar, 11 Bandit Gas Ilegal Diringkus Polda Jabar

Penyeludup gas ilegal di Subang ditangkap Polda Jabar
Sumber :
  • Polda Jabar

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, kembali mengamankan belasan orang yang terlibat dalam penyelundupan gas Elpiji subsidi di Patok Besi, Kabupaten Subang.

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Km 92 Diduga Akibat Truk Rem Blong

Total sebanyak 11 orang pelaku telah diamankan Polisi masing-masing inisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 11 tersangka yang sudah diamankan itu dibagi ke dalam tiga kategori, sesuai dengan peran masing-masing, mulai dari pemodal, penyedia LPG, hingga pekerja lapangan.

Jangan Asal Pilih, Ini Daftar 3 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik di 2024

"Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP," ujar Ibrahim, dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Selasa, 26 Juli 2022.

Ia menuturkan, kasus tersebut sudah sejak awal bersindikasi atau melibatkan banyak orang. Sehingga pihaknya terus melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus 11 orang tersangka.

Daftar Game Penghasil Uang Terbaik, Bisa Cuan Rp700 Ribu

"Ini adalah Sindikasi melibatkan orang atau kelompok, sekarang total 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda," katanya.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan bahwa, selain merugikan negara, tindakan penyelundupan LPG subsidi ini sangat membahayakan masyarakat sekitar.

Mengingat, cara kerja para penyelundupan LPG ilegal ini, juga tidak menggunakan standar keamanan yang jelas.

"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp9 Miliar. Para tersangka kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, dengan ancaman 5-6 tahun penjara," ucap Ditreskrimum.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit tanki berwarna merah kapasitas 20 ribu kilogram, dan 15 ribu kilogram, tiga buah selang ukuran besar, dua unit timbagan digital, satu unit mesin Alkon dan 64 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram.

Sebelumnya diketahui, penyelundupan gas Elpiji berhasil diungkap oleh Polisi di Patok Besi, Kabupaten Subang. Pelaku menyedot gas dari tanki bermuatan 20 Ton yang dikirimkan ke Majalengka. Setidaknya, 3000 sampai 5000 Ton disedot dalam setiap malam. (Irv)