Petinggi ACT Ditetapkan Jadi Tersangka, Gegara Nyolong Duit Bantuan
Selasa, 26 Juli 2022 - 14:21 WIB
Sumber :
- VIVA / Yeni Lestari
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," pungkasnya. (Irv)