4 Fakta Penetapan Tersangka Petinggi ACT

Ilustrasi penyaluran amal ACT
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan penyelewengan dana bantuan oleh Bareskrim Polri.

Jogi Nainggolan Ungkap Dugaan Ayah Eky Lakukan Tindak Kekerasan Terhadap Lima Terpidana Kasus Vina

Diketahui, penetapan ini merujuk pada dugaan kuat penggelapan dana yang berasal dari donasi umat serta CSR Boeing yang merupakan hak dari ahli waris para korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Berikut ini fakta-fakta penetapan tersangka empat petinggi ACT:

Pengakuan Mengejutkan Lima Tersangka Pembunuh Vina, Dipaksa Tiru Skenario Polisi Soal Ini

1. Peran jabatan

Petinggi ACT pertama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin di mana saat itu menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.

PO dan Karoseri Bus Putera Fajar Bisa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Ciater, Ini Penjelasan Polisi

Tersangka kedua, Ibnu Khajar adalah Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019, juga Anggota Pembina 2020 sampai saat ini.

Sementara itu, Novariadi Imam Akbari menjabat sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019-2021, dilanjut sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 hingga kini.

Halaman Selanjutnya
img_title