Bayar Pajak Bangunan di Bandung Makin Mudah, Bisa Via QRIS
- Istimewa
Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) meluncurkan layanan pembayaran via QRIS bagi wajib pajak PBB mulai Senin 28 Maret 2022. Inovasi ini diklaim mampu mengakselerasi pendapatan, utamanya dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, PBB yang merupakan salah satu sumber penerimaan daerah, diproyeksi menyumbang secara signifikan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk pembangunan di kewilayahan.
“Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Bandung memberikan kemudahan pelayanan baik secara manual ataupun digital lewat QRIS untuk mempercepat, memperluas, serta mendorong integrasi ekonomi dan memulihkan ekonomi pasca pandemi,” ujar Yana dalam keterangannya, Senin 28 Maret 2022.
Yana menyebut peran kewilayahan sangat penting untuk mengenalkan fitur baru ini. Sebab pihak kewilayahan berhadapan langsung dengan wajib pajak dan juga memahami kondisi finansial wajib pajak. Menurutnya, situasi pandemi COVID-19 di Kota Bandung relatif terkendali. Demikian juga dengan progres vaksinasi di Kota Bandung yang mencapai 113 persen untuk dosis pertama, 103 persen untuk dosis kedua dan 31 persen untuk dosis ketiga.
Yana menilai, jika terdapat wilayah dengan capaian vaksinasi 100 persen, maka akan masuk dalam daerah transisi menuju endemi. maka dari itu, Yana berharap proses pemulihan ekonomi di Kota Bandung dapat terealisasi. Salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala BPPD Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menambahkan, Kota Bandung merupakan yang pertama dari Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat yang menggunakan teknologi ini. “Masyarakat perlu tahu melalui peran media sosial, media cetak, dan daring. Agar tahu peran QRIS dalam pembayaran PBB,” ujarnya.
Langkah untuk melakukan pembayaran PBB lewat layanan QRIS adalah dengan memindai kode (barcode) di laman SPPT wajib pajak. Setelah dipindai, wajib pajak bisa memastikan data secara rinci mengenai data PBB. Jika data PBB sudah tepat, wajib pajak bisa langsung melanjutkan pembayaran melalui berbagai layanan keuangan digital dari bank, e-commerce ataupun e-wallet.