Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying Bocah di Tasikmalaya
- Pixabay / 4711018
BANDUNG – Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus perundungan atau bullying bocah di Tasikmalaya.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalata dan PPA Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga tersangka tersebut masih anak-anak.
"Iya sudah jadi tersangka. Tiga orang," jelasnya kepada VIVA Bandung, Selasa, 26 Juli 2022.
Sementara untuk penanganan tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Pasal 80 Jo 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Namun karena anak jadi menggunakan mekanisme diversi sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," jelasnya.
"Tidak ditahan. Jadi mekanismenya diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," pungkas Ibrahim.
Seperti diketahui, korban bullying merupakan seorang bocah SD di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Ia mendapatkan perundungan oleh teman sebayanya hingga dipaksa menyetubuhi seekor kucing.
Mirisnya, saat ia menyetubuhi kucing, teman-temannya merekam dan dibagikan di media sosial. Korban pun depresi dan meninggal dunia.