Agus Buntung, Pelaku Pelecehan Seksual yang Merupakan Mahasiswa Bermasalah Hingga Nyaris DO
- Kolase Tangkap Layar Youtube Close The Door
VIVABandung – "Di kampusnya, Agus Buntung bukan sosok mahasiswa biasa. Ia kerap membuat masalah, bahkan nyaris di-DO dari perguruan tinggi," ungkap Pak Joko, Ketua Komisi Disabilitas NTB dalam acara Podcast Close The Door, membongkar latar belakang gelap tersangka pelecehan seksual yang kini tengah menjadi sorotan.
Polda NTB berhasil mengamankan I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung pada Senin (9/12/2024), setelah terungkap 15 kasus pelecehan seksual, dengan dua korban di bawah umur.
Modus operandi pelaku yang sistematis memanfaatkan kondisi disabilitasnya untuk mendekati korban, terutama perempuan yang tampak sedang mengalami masa sulit.
Dengan rayuan dan janji pemberdayaan, Agus Buntung berhasil menjerat korban-korbannya melalui pendekatan psikologis yang licik.
Awalnya, tersangka mencoba mengalihkan perhatian dengan mengaku sebagai korban perkosaan seorang perempuan.
Namun, pihak kepolisian menilai pengakuannya sebagai upaya manipulatif untuk menutupi perbuatan sesungguhnya.
Aksi pelaku mendekati korban dengan tutur kata memelas dan meyakinkan, kerap menggunakan kalimat-kalimat motivasi untuk menarik simpati, sambil perlahan-lahan mendekati korban dengan strategi psikologis yang terkonstruksi.
Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian korban yang akhirnya membuka tabir aksi keji tersebut. Menurut penuturan aparat, pelaku diduga telah melakukan serangkaian tindak pidana yang sangat sistematis dan terencana.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam masyarakat, terutama terkait keselamatan perempuan di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terpengaruh rayuan yang mengandung unsur manipulatif.
Proses hukum terhadap Agus Buntung akan segera ditindaklanjuti. Penyidik berencana melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap seluruh praktik kekerasan seksual yang dilakukannya.
Kepala Polda NTB menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum tersangka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan hak-hak korban dan prinsip-prinsip keadilan.
Kasus ini membuka kesadaran akan kompleksnya modus kekerasan seksual yang memanfaatkan kondisi disabilitas dan kerentanan psikologis korban, membuktikan bahwa pelaku tidak selalu tampil sebagai sosok yang dapat dengan mudah diidentifikasi.****