Pelaku Pemukulan Dokter Koas Unsri Terancam Penjara Lima Tahun

Penjara (foto ilustrasi).
Sumber :
  • pinterest

Hingga kini, Polda Sumsel sudah berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang kuat atas kejadian tersebut.

Sosok Dibalik Pemukulan Dokter Koas Unsri

Kini, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.*