Pelaku Pemukulan Dokter Koas Unsri Terancam Penjara Lima Tahun
Sabtu, 14 Desember 2024 - 22:25 WIB
Sumber :
Hingga kini, Polda Sumsel sudah berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang kuat atas kejadian tersebut.
Baca Juga :
Sosok Dibalik Pemukulan Dokter Koas Unsri
Kini, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.*