Pelaku Pemukulan Dokter Koas Unsri Terancam Penjara Lima Tahun
VIVABandung - Pelaku pemukulan dokter koas Universitas Sriwijaya berinisial FD terancam hukuman penjara selama lima tahun. Hal itu buntut pemukulan FD kepada dokter koas bernama bernama Luthfi di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024.
Polda Sumsel melalui Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo dalam konferensi persnya, mengungkap alasan pelaku melakukan aksi kekerasan kepada dokter koas lantaran kesal Sang Dokter seperti tidak menghargai bosnya.
"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024).
Lanjut Anwar, dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak mendapat arahan apapun dari bosnya, yaitu Linda Dady.
Permasalahan tersebut bermula ketika Lady mengadukan Luthfi kepada orang tuanya lantaran tidak terima dengan jadwal jaga akhir tahun yang dibuat oleh Luthfi.
Atas aduan Sang Anak, akhirnya orang tua Lady yaitu Lina Dady mengajak Luthfi untuk bertemu di sebuah kafe.
Namun siapa sangka, di kafe itu ternyata Luthfi mendapatkan kekerasan dari orang diduga suruhan keluarga Lady.
Hingga kini, Polda Sumsel sudah berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang kuat atas kejadian tersebut.
Kini, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.*