Penyebar Hoax Irjen Fadil-Sambo Dapat Uang Rp100 Ribu Per Penonton

Press Conference kasus video hoax Fadil-Sambo
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

BANDUNG – Pria berinisial AH yang merupakan pemilik akun media sosial Snack Video dengan nama @RakyatJelata98 diringkus Polda Metro Jaya.

Nonton Video Bisa Dapet Saldo Dana dengan Aplikasi Cheelee

Akun tersebut yang telah menyebarkan video hoax soal Irjen Fadil Imran dan Irjen Ferdy Sambo. AH ditangkap polisi di kawasan Kota Bandung.

"Di Snack video itu yang bersangkutan membuat video kemudian mempostingnya di sana," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, dikutip dari tvOne, Kamis, 28 Juli 2022.

Upgrade Dahsyat Xiaomi Pad 6S Pro Bikin Fotografer Amatir Jadi Pro

Dari hasil sebar video berkonten ujaran kebencian tersebut, pelaku AH mengaku dapat keuntungan finansial, yakni meraup uang dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per penonton.

Irjen Fadil Imran

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
Jepret Foto Malam Jadi Terang dengan Fitur Nightography Galaxy A55 5G

"Minimal itu Rp50 ribu sampai Rp100 ribu kalau ada orang nonton mungkin satu orang nonton. Jadi makin banyak oang nonton semakin banyak dia mendapatkan keuntungan tersebut," ungkap Auliansyah.

Dalam video tersebut disinggung mengenai pengungkapan kasus sabu-sabu jaringan internasional oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang disenyapkan.

Pengunggah juga menyingung mengenai dugaan keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus senyap tersebut.

"Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun Snack Video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan sara," ujar Zulpan.

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat informasi terkait materi pembahasan dalam video unggahannya dari akun Twitter @OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu lebih jauh keterlibatan tersangka lain.

Akibat perbuatannya itu tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan l/atau Pasal 15 UU no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.