Dibalik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
VIVABandung - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan alasan dibalik penolakan tersebut, lantaran hakim menilai tidak didapatkan unsur kekhilafan dari para terpidana saat melancarkan aksi pembunuhan.
"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ujar Hakim Agung Yanto kepada wartawan di MA, Senin, 16 Desember 2024.
Lanjut Yanto, para hakim juga menilai novum yang diajukan oleh para terpidana sama sekali bukan merupakan bukti baru.
"Novum yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.