Catat! Ini Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Rabu, 18 Desember 2024 - 21:51 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
VIVABandung - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera cair di akhir tahun 2024.
Namun sebelum mengambilnya, Kamu harus mengetahui syarat-syarat untuk mendapatkannya.
Dilansir dari laman Kemensos, berikut syarat penerima Bansos PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Termasuk warga yang membutuhkan sesuai data yang tertera dari pihak kelurahan.
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan pemerintah dalam bentuk lainnya, seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lain sebagainya.
Sebagai informasi, tujuan pemerintah mencairkan dana bansos PKH untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Tidak hanya itu, salah satu tujuannya juga adalah dalam rangka mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.*