Cek Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024 Hari Ini

Seleksi PPPK 2024
Sumber :
  • Pinterest

VIVABandung – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Pengumuman ini akan berlangsung mulai 24 Desember hingga 31 Desember 2024.

Prediksi Adanya Rekrutmen SSCASN Tahun 2025

Sebanyak 1.031.554 pelamar akan dinyatakan lolos dalam tahap pertama ini. Sisanya akan diumumkan pada tahap seleksi berikutnya yang jadwalnya akan ditentukan kemudian.

Para peserta dapat langsung mengecek status kelulusan mereka melalui portal SSCASN BKN. Proses pengecekan cukup mudah dan dapat dilakukan secara mandiri dari rumah masing-masing.

Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 SSCASN, Cara Cek Menggunakan 2 Cara Dibawa Ini

Untuk mengetahui hasil kelulusan, peserta harus login menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar sebelumnya. Hasil akan langsung terlihat di dashboard akun masing-masing peserta.

Kelulusan ditentukan berdasarkan sistem peringkat nilai seleksi kompetensi. Peserta dengan nilai tertinggi akan mendapat prioritas kelulusan dalam proses seleksi ini.

Gaji Guru Akan Mengalami Kenaikan di Tahun 2025, Berikut Penjelasannya

Bagi peserta yang memiliki nilai sama, prioritas akan diberikan kepada eks tenaga honorer kategori II. Selain itu, pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah juga mendapat prioritas khusus.

Setelah pengumuman kelulusan, tahapan selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup. Proses ini akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.

Kemudian dilanjutkan dengan usul penetapan Nomor Induk PPPK pada periode 1-28 Februari 2025. Peserta yang lulus diharapkan memperhatikan jadwal ini dengan baik untuk menghindari keterlambatan proses.

Bagi peserta yang belum lulus pada tahap ini, masih ada kesempatan pada tahap seleksi berikutnya. BKN akan mengumumkan jadwal dan ketentuan seleksi tahap berikutnya melalui portal resmi SSCASN.

Peserta yang lulus diminta untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut akan digunakan dalam proses penetapan Nomor Induk PPPK.