Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima PKH Pemerintah 2025
VIVABandung – Kementerian Sosial membuka pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024. Pendaftaran ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang memenuhi kriteria komponen PKH.
Syarat utama pendaftaran adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Status ekonomi keluarga harus masuk kategori miskin atau rentan miskin. Pendaftar wajib memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Calon penerima harus memiliki minimal satu komponen PKH. Komponen tersebut meliputi ibu hamil anak usia dini (0-6 tahun) anak sekolah (SD SMP SMA) penyandang disabilitas berat atau lansia di atas 70 tahun.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui dua jalur. Pertama secara langsung ke kantor desa atau kelurahan. Kedua melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store.
Untuk mendaftar melalui kantor desa siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Petugas akan melakukan verifikasi data dan survei lapangan. Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Dinas Sosial setempat.
Pendaftaran online melalui aplikasi dimulai dengan membuat akun baru. Isi data sesuai KTP dan Kartu Keluarga. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP. Proses verifikasi akun membutuhkan waktu 2-4 minggu.
Setelah data terverifikasi pendaftar akan mendapatkan notifikasi. Status penerima bisa dicek melalui website cekbansos.kemensos.go.id. Pencairan bantuan dilakukan setiap tiga bulan melalui bank penyalur.