Gampang! Cek Status Penerima Bansos BPNT Rp400.000 Tahap 1 2025 di Situs Resmi
VIVABandung – Kabar baik di awal tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan pencairan saldo Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp400.000 untuk keluarga penerima manfaat (KPM) terdaftar.
Dana ini akan disalurkan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebanyak 18,8 juta KPM diproyeksikan menerima bantuan ini melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali, dan untuk tahap pertama, bantuan Rp400.000 mencakup periode Januari hingga Februari 2025.
Saat ini, proses verifikasi dan pembaruan data sedang berlangsung sebelum dana ditransfer.
Penting bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerima bantuan untuk mengakses situs resmi Kemensos.
Hal ini membantu menghindari kekeliruan dan memastikan penerima benar-benar memahami mekanisme pencairan.
Menurut informasi yang beredar, status data penerima sudah mulai diperbarui di sistem online.
Masyarakat dihimbau untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi jadwal pencairan sebelum memeriksa saldo di ATM atau agen penyalur.
Bagi yang belum mengetahui cara mengecek status penerima bansos, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat dengan koneksi internet stabil.
2. Isi informasi wilayah penerima manfaat, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP, pastikan data diisi dengan benar.
4. Input kode verifikasi yang muncul di layar untuk memastikan proses dilakukan oleh pengguna nyata.
5. Klik tombol Cari Data untuk memulai pencarian.
6. Lihat hasil pencarian, di mana informasi terkait status penerima bantuan akan ditampilkan.
Melalui cara ini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos BPNT tahap 1 2025.
Pemerintah terus berkomitmen memastikan bantuan ini sampai kepada yang berhak secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Pastikan untuk memanfaatkan dana bansos ini sesuai dengan kebutuhan dan tetap mengikuti informasi resmi dari Kemensos.