Daftar Lengkap 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
- Pixabay
VIVABandung – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Total terdapat 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Libur nasional dimulai dari Tahun Baru Masehi pada 1 Januari 2025. Dilanjutkan dengan perayaan keagamaan seperti Isra' Mi'raj (27 Januari), Tahun Baru Imlek (29 Januari), dan Nyepi (29 Maret).
Libur Idulfitri jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025. Perayaan keagamaan lainnya termasuk Wafat Yesus Kristus (18 April), Paskah (20 April), dan Waisak (12 Mei).
Libur nasional juga mencakup hari besar seperti Hari Buruh (1 Mei), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), dan Hari Kemerdekaan (17 Agustus). Tahun 2025 ditutup dengan libur Natal pada 25 Desember.