Kata Pengamat Kepolisian: Kasus Penembakan Brigadir J Melanggar Perkap

Bambang Rukminto pengamat kepolisian tanggapi kasus Brigadir J
Sumber :
  • tvOne

Dia menjelaskan, olah TKP kematian Bridajir J, disebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Selain itu, soal tindakan pengambilan CCTV, menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, dan tidak menghadirkan tersangka penembakan, kejanggalan-kejanggalan itu tidak diterima nalar publik.

Bambang mengatakan, kegiatan prarekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya juga menimbulkan pertanyaan, siapa saksi dan tersangkanya.

Heboh! Relawan Prabowo-Gibran di Madura Ditembak OTK

Bambang juga menyoroti penggunaan senjata api oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selaku ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang), ditambah sangkur.

Ferdy Sambo Tidak Jadi Dapat Hukuman Mati, Ucapan Hotman Paris Terbukti

Bambang menjelaskan, pemberian rekomendasi penggunaan senjata api tentu disesuaikan dengan peran dan fungsi tugasnya.

Maka dari itu, peran Bharada E dipertanyakan sebagai apa, apakah sebagai petugas yang menjaga rumah dinas, sopir atau ajudan.

Halaman Selanjutnya
img_title