Kata Pengamat Kepolisian: Kasus Penembakan Brigadir J Melanggar Perkap
Sabtu, 30 Juli 2022 - 13:37 WIB
Sumber :
- tvOne
"Apabila tugasnya sebagai penjaga diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur atau sesuai ketentuan," ungkap Bambang.
Baca Juga :
Status Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Usai AKP Ulil Tewas dalam Kasus Polisi Tembak Polisi
Berbeda jika personel tersebut bertugas sebagai sopir, akan dipertanyakan urgensi penggunaan senjata api melekat dengan jenis otomatis seperti Glock.
"Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi sekarang diubah cukup minimal level tamtama, dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock dan sebagainya," pungkasnya. (Irv)